JT - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerukan pemerintah untuk meningkatkan kinerja di bidang hukum, terutama dalam pemberantasan judi daring (judol) yang dinilai semakin masif di Indonesia.
"Pertama, pemerintah harus semakin gencar memberantas judol yang sangat masif. Banyak masyarakat menjadi korban aktivitas terlarang itu," ujar Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca juga : DPR RI Setujui Pembahasan RUU Perubahan UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian oleh Badan Legislasi
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka evaluasi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang jatuh pada 28 Januari 2025.
Abdullah menyoroti dampak luas judi online, mulai dari kerusakan rumah tangga hingga tindak kriminal seperti pembunuhan.
"Misalnya, ada seorang ayah yang tega membunuh anak dan istrinya, kemudian bunuh diri karena terjerat judol dan pinjol. Ada juga istri yang membakar rumah suaminya karena ketagihan judol," tuturnya.
Baca juga : Pertamina Tunggu Instruksi Pemerintah Mengenai Pembatasan BBM Bersubsidi
Ia juga mengungkapkan bahwa judi online telah merambah semua kelompok usia, termasuk anak-anak, dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun.
Menurut PPATK, nilai transaksi judi online mencapai Rp360 triliun sepanjang 2023–2024, yang terus meningkat.