JT - Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp358,978 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Syaifullah di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa dana desa ratusan miliar rupiah itu untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar ke 38
Besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan itu, Desa Duren, Kecamatan Klari mendapatkan dana desa paling tinggi dibandingkan dengan desa lain, yakni mencapai Rp2,344 miliar.
Untuk dana desa yang terendah adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta yang hanya mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp808,18 juta.
Baca juga : Jasa Marga catat 14.000 kendaraan kekurangan saldo e-toll
Syaifullah menyampaikan meski dana desa tersebut telah teralokasi, pihaknya belum bisa memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.
Sesuai ketentuan, penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024.