JT – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa pemasangan pagar laut dari bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak melalui konsultasi atau koordinasi dengan pihak manapun, termasuk DPRD.
"Seharusnya tidak boleh ada kegiatan atau kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak tanpa melakukan rapat konsultasi serta koordinasi dengan DPRD," ujar Rio di Jakarta, Jumat (17/1).
Baca juga : DPP Berani: Hindari pemanfaatan politik identitas pada Pemilu 2024
Ia meminta agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti untuk mencegah polemik lebih lanjut.
Menurut Rio, pihaknya akan meninjau langsung lokasi pagar laut, berdialog dengan para nelayan, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat, terutama pengembang terkait proyek reklamasi.
"Segera tindak lanjuti temuan warga ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait khususnya para pengembang di proyek reklamasi C ini," kata Rio.
Baca juga : Kejari Jakarta Barat Selesaikan 62 Kasus Melalui Restorative Justice
Keluhan juga datang dari para nelayan setempat. Udin, salah seorang nelayan Kamal Muara, menyatakan bahwa pagar laut tersebut mengganggu aktivitas pencarian ikan dan udang.
“Pagar laut yang terbentang ini mengganggu aktivitas dan meresahkan,” ujar Udin, Rabu (15/1).