JT – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau jamaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446H, guna menjamin keamanan dan kelancaran ibadah.
“Jamaah haji Indonesia diminta untuk menaati semua peraturan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk mematuhi program pergerakan jamaah di masyair dan tidak mengadakan pertemuan doa bersama yang mengganggu ketertiban,” ujar pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (14/1).
Baca juga : BNN Gagalkan Peredaran Ganja ke Sumbar Seberat 624 Kg
Jamaah haji juga diminta untuk menghindari penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan ibadah.
Selain itu, tidak diperbolehkan mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, atau menggunakan media sosial untuk tujuan politik selama ibadah haji.
“Haji adalah ibadah yang sakral, dan kami mengimbau agar jamaah haji tidak mempolitisasi musim haji, serta fokus pada totalitas ibadah,” tambah KJRI Jeddah.
Baca juga : Akademisi: Jangan Sembarangan Buat Singkatan Nama Program Pemerintah
KJRI Jeddah juga menjelaskan berbagai jenis kuota haji yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kuota jamaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama: kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Selain itu, ada beberapa jenis haji lain yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi, seperti Haji Mujamalah, Haji Furodah, dan Haji Dakhili.