JT - Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian, mayoritas karena overstay.
Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, di Tangerang, Selasa.
Baca juga : LPPOM MUI Sertifikasi Halal 18.701 Perusahaan Selama 2023, Meningkat dari Tahun Sebelumnya
"Jadi mereka adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas overstay," ujar Judha.
Ia menjelaskan, ratusan PMI ini terjaring dalam operasi penertiban warga negara asing yang dilakukan oleh otoritas keimigrasian Arab Saudi. Sebanyak 211 orang telah dipulangkan pada Sabtu (11/1), diikuti 197 orang pada Selasa (14/1).
Menurut Judha, mayoritas PMI tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, negara yang masih berstatus moratorium penempatan PMI.
Baca juga : Airlangga Bantah Rencana Prabowo Tingkatkan Rasio Utang hingga 50 Persen
Mereka juga telah masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat kembali bekerja di negara tersebut.
"Kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar menjadi kunci pelindungan. Perlindungan bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab individu dengan mengikuti prosedur yang benar," tegasnya.