JT - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak dan melakukan edukasi tentang penyakit pada hewan ternak untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Wini Karmila, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tentang wabah PMK pada 27 Desember 2024 dari Dinas Peternakan Jawa Barat.
Baca juga : Full Senyum, Tangkapan Ikan Nelayan Melimpah di Perairan Banten Selatan
Sebagai respons, Pemkab Purwakarta segera berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Sebagai langkah awal, Pemkab Purwakarta memasang poster edukasi di pasar hewan dan melakukan desinfeksi sejak 30 Desember 2024, sesuai dengan imbauan pemerintah pusat yang diterima pada 3 Januari 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK.
"Vaksinasi telah dilakukan tahun lalu, sementara vaksin baru tahun ini belum tersedia. Sebagai gantinya, kami memberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas ternak lokal," kata Wini.
Baca juga : Naik Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara Meningkat Tajam Selama Libur Nataru 2024/2025
Selain itu, pengawasan ketat dilakukan terhadap lalu lintas ternak. Dalam dua pekan terakhir, hewan ternak dari Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Purwakarta. Hewan dari Lampung juga harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor sebelum dapat masuk ke wilayah tersebut.
PMK adalah penyakit yang sangat menular dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Gejalanya meliputi pincang akibat luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang cepat. Dalam kasus parah, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu singkat.