JT - Kepolisian sedang menyelidiki kasus pencurian emas seberat 50 gram di sebuah mes karyawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang terjadi saat korban pulang kampung pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menjelaskan bahwa insiden ini terjadi ketika korban, yang berinisial A, meninggalkan tempat tinggalnya untuk pulang ke kampung halaman pada 25 Desember 2024.
Baca juga : Pemkot Jakpus Relokasi Kafe Difabel dari Terowongan Kendal ke Kantor Wali Kota
"Pemiliknya itu pulang kampung dari tanggal 25 Desember 2024. Sementara barang yang kehilangan itu emas, informasinya itu diduga emas," ujar Sulistiyo di Jakarta, Rabu.
Korban baru kembali ke mes karyawan pada 30 Desember 2024. Keesokan harinya, ia menyadari emas seberat 50 gram miliknya telah hilang.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Selain itu, petugas juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Warga Jakarta Antre Elpiji 3 Kg, Kelangkaan Terjadi Usai Kebijakan Baru
"Kurang lebih kejadiannya tanggal 31 Desember. Besoknya kita cek TKP, cari saksi-saksi, dan membuat laporan polisi. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan. Sudah ada tiga saksi yang diperiksa," jelas Sulistiyo.
Penyelidikan terus dilakukan guna mencari petunjuk tambahan yang dapat membantu mengungkap pelaku pencurian. * * *