JT - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi menilai bahwa kapabilitas kepemimpinan seseorang bisa menjadi salah satu syarat baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pasca-penghapusan ambang batas (presidential threshold).
Menurut Asrinaldi, ambang batas yang sebelumnya mengharuskan partai politik memperoleh persentase minimal suara atau kursi di DPR untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, kini dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Partai Golkar Kuasai 18 Persen Kursi Parlemen
"Pengalaman sebagai pemimpin, baik dalam pemerintahan atau politik, perlu dipertimbangkan dalam pencalonan," ujar Asrinaldi.
Ia menekankan bahwa syarat kapabilitas ini penting agar calon presiden dan wakil presiden memiliki pengalaman politik yang memadai untuk memimpin negara.
Putusan MK sebelumnya juga mengatur syarat bagi calon presiden yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Tak Ada Kata Terlambat bagi Presiden Jokowi Meminta Maaf
Asrinaldi percaya bahwa menambahkan syarat pengalaman dalam kepemimpinan dapat memastikan bahwa yang memimpin negara adalah orang-orang yang siap dan berkompeten.
"Kapabilitas dalam memimpin akan menghasilkan calon yang memiliki visi kebangsaan dan kemampuan untuk memajukan negara," katanya.