JT - Pada tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem ini disebut traffic activity report dengan penerapan nilai kepatutan berkendara (merit point system), yang dirancang untuk mengumpulkan data keselamatan berkendara berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga : Danrem 043/Garuda Hitam: Proses Hukum akan Ditegakkan dalam Kasus Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin dalam setahun.
Poin akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan: satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Irjen Pol. Aan.
Baca juga : Sunarto Resmi Jabat Ketua Mahkamah Agung
Ia menambahkan bahwa jika poin habis dalam periode satu tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir. Pada saat perpanjangan SIM, pengendara harus memenuhi persyaratan yang baru.
Poin pelanggaran dan kecelakaan ini juga akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).