JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.Baca juga : Kemenkum: Hari Braille Dunia Tingkatkan Kesadaran Hak Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
Baca juga : Kakorlantas Polri Temukan Fakta Baru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
Bagikan