JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca juga : Yenny Wahid: Keluarga Gus Dur Hargai Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Hasto dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Penetapan Hasto sebagai tersangka diduga tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Surat perintah tersebut disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK, yang baru saja dilantik pada 20 Desember 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan KPK belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh pewarta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Kemenkes Siapkan 15 Ribu Fasilitas Kesehatan Untuk Layani Pemudik
Harun Masiku sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dalam kasus yang sama, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan kini menjalani masa bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan terkait kasus ini. * * *