JAKARTATERKINI.ID - Bawaslu Kota Serang telah merekomendasikan perlunya pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang karena ditemukan indikasi kecurangan saat pelaksanaan pemungutan suara.
Fierly Murdlyat Mabrurri, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pengawasan selama pemungutan suara.
Baca juga : KPU Pastikan Sirekap Tidak Akan Menjadi Sumber Kegaduhan di Pilkada
"PSU akan dilaksanakan di TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya," ungkapnya.
Fierly menjelaskan bahwa di TPS 007 Kemanisan, terdapat dua kasus pelanggaran pemilu yang menuntut dilakukannya PSU. Kasus pertama melibatkan pemilih yang mencoblos dua kali, sementara kasus kedua melibatkan anak di bawah umur yang diduga melakukan pencoblosan diarahkan oleh orang tuanya.
"Pencoblosan ganda dan keterlibatan anak di bawah umur yang diduga dipengaruhi oleh orang tuanya," tambahnya.
Baca juga : MK Tolak Dalil AMIN tentang Penggunaan Twitter Kemenhan dalam Kampanye 02
Pemilih yang melakukan pencoblosan ganda telah melakukan pencoblosan sebelumnya di TPS 006 Kemanisan, yang berdekatan dengan TPS 007.
Di TPS 001 Banjarsari, PSU diperlukan karena terdapat 146 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.