JT - Polisi berhasil menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12).
"Pelaku sudah ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Senin.
Baca juga : Polisi Tangkap 10 Remaja Bersenjata Tajam Saat Tawuran di Jakbar
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim. Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, dan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
"Penyidik akan mengumpulkan alat bukti. Jika dua alat bukti sudah lengkap, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," jelas Nicolas.
Kasus ini dilaporkan pada 18 Oktober 2024. Insiden bermula saat GSH meminta korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya.
Baca juga : Empat Rumah di Klender Ludes Terbakar akibat Korsleting Listrik
Merasa tidak puas, GSH marah dan melempar kursi ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala bagian kiri korban dan menyebabkan luka sobek pada bahunya.
GSH dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.