JT – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah bersama dengan masukan dari berbagai tokoh, ahli, dan pimpinan partai pengusung.
Baca juga : Bawaslu Temukan Warga Belum 17 Tahun dan Belum Menikah Jadi Pemilih
"Dengan musyawarah bersama, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU DKI," ujar Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Menurut Ridwan Kamil, materi gugatan sebenarnya sudah dipersiapkan, mengingat pihaknya menemukan sejumlah fakta dan temuan yang perlu diklarifikasi. Namun, musyawarah menyimpulkan bahwa keputusan menerima hasil Pilkada adalah langkah yang lebih baik untuk menjaga demokrasi yang damai.
Kang Emil menambahkan bahwa keputusan ini juga merupakan bentuk simpati kepada warga Jakarta yang telah melalui rentetan pemilu yang panjang.
Baca juga : KPU Jakarta Timur Distribusikan 35.248 Kotak Suara untuk Pemilu 2024
"Kami ingin menunjukkan pembelajaran demokrasi yang santun dan memberikan contoh kompetisi politik yang sehat," ujarnya.
Dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, KPU menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (nomor urut 3) sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara.