JT – Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarmadani, mengungkapkan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024 telah mendapatkan sanksi.
Pernyataan ini disampaikan Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca juga : BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Selatan Jabar-DIY Capai Enam Meter
Pernyataan ini juga merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, terkait ketidakjelasan hukuman terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas.
"Sebanyak 1.158 ASN diduga melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 667 kasus sedang menunggu verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena prosesnya terpadu satu pintu untuk pengaduan," ujar Syarmadani.
Dia juga menjelaskan, 436 aduan lainnya sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, terdapat empat aduan ASN dengan status kepegawaian yang diberhentikan atau pensiun, sementara 24 laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas, 27 dibatalkan, dan 60 ditolak.
Baca juga : Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak karena Nyepi dan Idul Fitri
Syarmadani menambahkan bahwa rincian setiap aduan, termasuk lokasi dan statusnya, telah tersedia dalam aplikasi yang dimiliki oleh BKN.
"Semua aduan sudah kami tindak lanjuti, baik yang berasal dari Kabupaten Berau hingga Kalimantan Utara," jelasnya.