JAKARTATERKINI.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memecat sebanyak 20 anggota kepolisian dengan diberhentikan secara tidak hormat selama tahun 2023 karena telah mencoreng nama institusi Polri.
Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar, di Bandung menyebutkan bahwa jumlah anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 28 anggota.
Baca juga : Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Lanjutkan Penataan Kawasan Wisata Puncak
“Dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022, turun 28,57 persen, sebanyak delapan orang," kata Akhmad, tanpa merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sehingga diberhentikan.
Sementara itu, Kapolda menyebutkan bahwa data pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri pada 2023 mencapai 304 anggota, menurun dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 464 orang.
Dia juga menyebut bahwa anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 mencapai 101 orang, menurun sekitar 14,41 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 118 orang.
Baca juga : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau Selidiki Kematian Massal Puluhan Kerbau di Sungai Kampar
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota.
Ibrahim juga mengatakan bahwa Polda Jabar membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) Yanduan Propam untuk mengakomodir berbagai laporan masyarakat terkait institusi Polri.