JT - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menekankan perlunya penataan ulang tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Ia menyebut praktik tersebut memberikan tekanan besar terhadap lingkungan sekitar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga : BI: Cadangan Devisa RI Januari 2025 Capai USD 156,1 Miliar
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (2/12), Hanif mengatakan banyak kota besar di Indonesia menghadapi masalah pengelolaan sampah akibat TPA yang hampir penuh. Hal ini diperparah oleh sistem pembuangan terbuka yang tidak berkelanjutan.
Saat mengunjungi TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (1/12), Hanif menyoroti dampak buruk lingkungan yang terjadi ketika TPA tidak lagi mampu menampung sampah.
“TPA seperti ini harus segera ditata ulang, ditutup sementara, dan dilakukan langkah pemulihan lingkungan,” ujar Hanif.
Baca juga : Gunung Ruang Kembali Erupsi, Status Awas Level IV
Kementerian LH telah menugaskan pengawas lingkungan dari Deputi Penegakan Hukum untuk menyusun rekomendasi terkait penataan ulang TPA tersebut. Menurut Hanif, hasil rekomendasi itu dapat memiliki konsekuensi hukum, sejalan dengan mandat pemerintah untuk menjamin lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
“Penutupan dan pemulihan TPA harus berdasarkan kaidah pelestarian lingkungan. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah,” tambahnya.