JAKARTATERKINI.ID - Sejumlah 13 anggota Korps Polisi Republik Indonesia Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena terlibat dalam berbagai kasus, termasuk pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.
Irjen Pol. M. Yassin Kosasih, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, memimpin upacara PTDH bagi 13 personel Polairud tersebut di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta.
Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
"Ini merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri dan sekaligus merupakan konsekuensi yuridis berdasarkan asas kepastian, distributif, kemanfaatan, serta azas keadilan," ujar Yassin dalam pernyataannya.
Anggota Korpolairud Baharkam Polri yang diberhentikan secara tidak hormat meliputi AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.
Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.
Baca juga : Panglima Tekankan TNI AU Harus Adaptif Terhadap Situasi Global
Yassin Kosasih menegaskan bahwa sanksi PTDH tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan sejalan dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menyatakan komitmennya untuk mewujudkan keadilan dengan memberikan hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar norma, etika, dan disiplin sebagai bagian dari Polri.