JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus website perjudian online yang melibatkan sejumlah oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah ditangkap, sementara empat lainnya masih berstatus buron (DPO).
“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).
Baca juga : KKP Sebut Kombinasi Giant Sea Wall dan Mangrove sebagai Solusi Bijak Atasi Banjir Rob di Jakarta
Irjen Pol. Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran beragam Bandar/Pengelola website judi: A, BN, HE, dan J (DPO), Agen pencari website: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Pengelola daftar website dan uang setoran: A alias M, MN, dan DM. Pemfilter website agar tidak terblokir: AK dan AJ. Oknum Komdigi yang menangani pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.Tindak pidana pencucian uang (TPPU): D dan E. Koordinator dan perekrut tersangka: T.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait aktivitas judi online,UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidana meliputi hukuman penjara hingga 10 tahun untuk pelanggaran UU ITE, serta maksimal 20 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menyoroti keterlibatan oknum Komdigi dalam aktivitas ilegal, termasuk pencarian dan pemblokiran website judi online dengan modus tertentu.
Baca juga : DKI Luncurkan Tantangan Berjalan 7.500 Langkah Per Hari
“Proses hukum ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan judi online hingga ke akarnya,” tegas Karyoto. * * *