JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengantongi empat alat bukti kuat yang digunakan untuk menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan petunjuk, termasuk bukti elektronik," ujar perwakilan Kejagung, Teguh A., dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Baca juga : DKI Siagakan 4.200 Petugas untuk Amankan Jakarta Selama Nataru
Teguh menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga telah memeriksa Tom sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelas Teguh.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah memeriksa keterangan dari 122 orang saksi, termasuk keterangan yang diberikan oleh Tom Lembong sendiri. Selain itu, bukti elektronik turut memperkuat dugaan keterlibatan Tom dalam kasus tersebut.
Baca juga : RSUD Kepulauan Seribu Gunakan Ambulans Kapal untuk Percepat Akses Layanan Kesehatan
"Kami memastikan semua alat bukti yang diperlukan telah diperoleh, dan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tambah Teguh.
Menanggapi tudingan bahwa Kejagung tidak memberikan hak-hak hukum kepada Tom Lembong, Teguh menegaskan bahwa penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk hak untuk menunjuk penasihat hukum secara mandiri.