JT - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengingatkan pentingnya bagi para pengawas pemilu untuk menyusun saran perbaikan dalam bentuk tertulis. Menurutnya, saran tertulis lebih efektif karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung ragu untuk menindaklanjuti saran yang disampaikan secara lisan.
“Saran perbaikan harus tertulis, jangan hanya disampaikan lisan, karena jika hanya lisan, KPU menjadi ragu untuk menindaklanjutinya,” kata Totok dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Ganjar Terjun Langsung Bantu Kemenangan Kader PDIP di Pilkada 2024
Ia mencontohkan kasus di Lahat, di mana saran perbaikan Bawaslu yang hanya disampaikan secara lisan tidak direspons oleh KPU. Hal ini mengakibatkan enam kotak suara harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan penghitungan ulang.
Totok juga menyebutkan bahwa pengalaman dari pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa keterangan Bawaslu sering menjadi dasar MK dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Bimtek ini adalah upaya Bawaslu untuk meningkatkan kualitas keterangan yang akan disampaikan ke MK, memastikan bobot dan akurasi lebih baik dari pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga : KPU Antisipasi Cegah Kematian Petugas KPPS
Ia mengapresiasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) ini sebagai langkah luar biasa dan sebuah terobosan dalam kerja sama antara Bawaslu dan KPU di Jawa Timur. Menurutnya, kehadiran kedua lembaga dalam bimtek menunjukkan komitmen sinergi yang kuat, terutama untuk menghadapi potensi PHPU pasca-Pemilu. * * *