JT - Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal selama periode Agustus hingga September 2024. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan pelanggaran terhadap penyebaran data pribadi.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dari 498 entitas yang diblokir, terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal.
Baca juga : Yasonna Laoly Pamit dari Kemenkumham, Siap Lanjutkan Pengabdian di DPR
"Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto di Jakarta pada Selasa.
Tawaran investasi ilegal yang teridentifikasi terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas yang berizin, guna menipu masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca juga : IPHI Usulkan Pembentukan Komite Tetap Haji untuk Optimalisasi Dana dan Kebijakan Haji
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi, karena dapat merugikan dan berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, mereka diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menggunakan modus impersonation, terutama di media sosial seperti Telegram.
Satgas Pasti juga menekankan agar masyarakat berhati-hati saat menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal termasuk tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir yang tidak tersertifikasi, dan tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).