DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Ilegal untuk Lindungi Masyarakat

post-img
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.

JT - Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal selama periode Agustus hingga September 2024. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan pelanggaran terhadap penyebaran data pribadi.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dari 498 entitas yang diblokir, terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal.

Baca juga : KLH Dorong Pengelolaan Sampah dari Tingkat Desa melalui Aksi Desa Bebas Sampah

"Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto di Jakarta pada Selasa.

Tawaran investasi ilegal yang teridentifikasi terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas yang berizin, guna menipu masyarakat.

Sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga : Hasto Jalani Pemeriksaan, KPK Ajukan 21 Pertanyaan

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi, karena dapat merugikan dan berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, mereka diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menggunakan modus impersonation, terutama di media sosial seperti Telegram.

Satgas Pasti juga menekankan agar masyarakat berhati-hati saat menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal termasuk tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir yang tidak tersertifikasi, dan tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart