JT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste berinisial DD yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati, menyampaikan bahwa DD dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.
Baca juga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Mengembalikan Tanah Milik Artis Nirina Zubir
“DD diketahui sudah overstaying selama 112 hari,” ungkap Indra dalam keterangannya yang diterima di Kupang pada Selasa.
DD awalnya memasuki Indonesia secara resmi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain dengan tujuan untuk melanjutkan studi S2 di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Setelah melanggar ketentuan keimigrasian dengan overstaying selama 112 hari, DD diberikan keringanan berupa visa exemption selama 30 hari.
Namun, DD tidak kembali ke Timor Leste sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga dianggap telah melanggar aturan keimigrasian dan dinyatakan tidak beritikad baik.
Baca juga : BNPB Tekankan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Megathrust
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Motamasin, Kabupaten Malaka, terungkap bahwa DD memiliki kewajiban membayar denda akibat overstaying yang mencapai Rp112 juta.
Setelah proses penandatanganan berkas pemulangan dan serah terima dengan Imigrasi Salele, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.