DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Kemendagri Dukung Perlindungan Jaminan Sosial untuk Anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024

post-img
Arsip foto - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat membuka Presentasi Kepala Daerah yang merupakan bagian dari rangkaian penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin 28/10/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

JT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan agar seluruh anggota badan ad hoc pada Pilkada Serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa dukungan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan pada 3 September 2024. "Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc, dan kami sangat mendukung hal ini," ujar Bima, seperti dilansir ANTARA dari Jakarta, Senin.

Baca juga : PLN Larang Pemasangan APK di Tiang Listrik

Kemendagri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi sejumlah laporan terkait administrasi dan penganggaran, mengingat belum ada nomenklatur untuk program ini.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, menambahkan bahwa Tito telah memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, untuk mengawal pelaksanaan SE tersebut. Ditjen Keuda juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.

"Ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," kata Kastorius.

Baca juga : Cak Imin Berterimakasih Pada Pendukungnya yang Hadir di JIS

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah, sesuai perintah Mendagri. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada gubernur atau bupati/wali kota yang mengabaikan surat edaran tersebut.

Timboel menjelaskan bahwa seluruh gubernur dan wali kota/bupati diminta untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di wilayah masing-masing untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart