JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa masyarakat yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih pada pemilu legislatif.
"Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa jika seseorang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga : ASJB Harap Pemilu Berjalan Aman dan Damai
Hasyim memberikan contoh bahwa jika seorang pemilih terdaftar di Kota Depok, maka orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok karena Depok memiliki dapil bagi DPRD Kota Depok.
Jika pemilih tersebut pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Selanjutnya, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar, hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.
Baca juga : Golkar: Pemilihan Jusuf Hamka sebagai Cawagub Bergantung pada Kaesang
Hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT, dan Hasyim menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.
Pada dasarnya, pemilih memilih di TPS di mana dia terdaftar di DPT. Hasyim memastikan bahwa masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.