JT - Satuan Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap 83 pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September di Kota Pahlawan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulitiawan, mengungkapkan bahwa selama operasi, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba dengan total berat 16,8 kilogram sabu-sabu, 3,7 kilogram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, serta 148.920 butir pil koplo.
"Khususnya untuk sabu-sabu, analisis kami menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari jaringan pengedar Sumatra - Jawa yang masuk ke Surabaya melalui jalur darat dengan metode 'diranjau'," jelas Kombes Pol Luthfie. Metode diranjau ini melibatkan penempatan narkoba di lokasi tertentu tanpa tatap muka, yang dianggap lebih aman bagi pengedar.
Baca juga : 1.000 BUMDes di Lampung Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
Selama 12 hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp35 miliar. "Satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang," tambahnya.
Kapolrestabes menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Mari kita bersama-sama berusaha menyelamatkan warga Surabaya dari ancaman narkoba. Pemberantasan tidak akan efektif tanpa kebersamaan," ujarnya.
Baca juga : Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, menyoroti salah satu kasus menonjol yang terjadi di perumahan umum di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka, DP, berusia 55 tahun, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 14.957,24 gram yang ditemukan dalam sembilan bungkus teh kemasan bertuliskan huruf Cina dan beberapa bungkus plastik.
DP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial DOM (DPO) dengan cara diranjau, dan akan didistribusikan ke Surabaya serta sekitarnya di Jawa Timur. Tersangka telah bekerja di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan imbalan bulanan antara Rp20.000.000 hingga Rp40.000.000.