JAKARTATERKINI.ID - Polda Banten telah mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang pada tahun anggaran 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli Polda Banten.
Baca juga : Angkot di Kota Bogor Tabrak Pengendara Motor, Satu Orang Tewas
"Mendapat laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," ujarnya.
Wiwin menyatakan bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, serta TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka TI adalah dengan mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP," tambahnya.
Baca juga : Dishub Tangerang Resmi Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis
Wiwin menjelaskan bahwa, berdasarkan pengakuan tersangka, TI dan TS melakukan kesepakatan untuk memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa untuk kepentingan pribadi. Padahal, program PIP seharusnya diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.
"Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya seharusnya diterima oleh siswa sebagai bantuan," paparnya.