DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Mantan Pejabat MA Siapkan Pembelaan Hukum Terkait Kasus Pemufakatan Jahat

post-img
Arsip foto - Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

JT - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat terkait vonis kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur tengah mempersiapkan langkah-langkah pembelaan hukum. Kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso, menyatakan mereka sedang menyusun upaya hukum untuk menangani perkara tersebut.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Handika dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Baca juga : Jokowi: Kepala dan Waka OIKN Mundur karena Alasan Pribadi

Dia juga meminta agar tidak ada spekulasi yang dapat merusak kredibilitas hakim agung MA.

"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami," tegasnya. Handika berharap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini bersikap profesional dan menghormati hak tersangka.

ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Diketahui, ZR diduga menjadi makelar untuk mengupayakan agar Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dalam keputusan kasasi.

Baca juga : Bappenas Paparkan Sejumlah PR untuk Turunkan Angka Kemiskinan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ZR telah berkomunikasi dengan hakim MA dan menerima janji suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung. Meskipun demikian, uang tersebut belum diberikan.

Penggeledahan di rumah ZR juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp1 triliun. Uang tersebut diduga diperoleh ZR selama menjadi makelar kasus di MA dari 2012 hingga 2022.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart