JT — Astra Tol Cipali akan memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan mulai pukul 00.00 WIB, 30 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang terbit pada 15 Oktober 2024.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, menyatakan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan inflasi serta standar pelayanan minimal (SPM) dan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 23 Tahun 2024, yang menetapkan evaluasi tarif setiap dua tahun.
Baca juga : Penyelundupan Rokok Ilegal dan Smartphone Digagalkan Bea Cukai di Riau
"Tarif yang disesuaikan berada di kisaran 10,69 hingga 10,98 persen tergantung golongan kendaraan. Adapun tarif terjauh adalah Rp132.000 untuk golongan I, Rp217.500 untuk golongan II dan III, serta Rp273.000 untuk golongan IV dan V," katanya.
Rinaldi menambahkan, Astra Tol Cipali juga telah meningkatkan kapasitas jalan dengan menambah lajur ketiga sepanjang 18,2 km pada 2023 dan 23 km pada 2024, serta melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas di rest area.
"Fasilitas keselamatan lain termasuk pemasangan wire rope, rumble dot, speed reducer, serta lampu strobo, didukung dengan 12 unit derek, 10 armada patroli, lima ambulans, dan 295 kamera CCTV," ungkapnya.
Baca juga : Arus Balik Libur Nataru di Terminal Kalideres pada 1-3 Januari 2024
Astra Tol Cipali juga menjalankan berbagai inisiatif keberlanjutan. Hingga September 2024, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 34 persen dan penggunaan energi terbarukan sebesar 10 persen.
"Seluruh rest area kini juga dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung perjalanan ramah lingkungan," jelasnya.