JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 ton di Kota Palangka Raya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska melalui media sosial Facebook Marketplace.
Baca juga : Khofifah Paparkan Strategi Pembangunan Prioritas di Jawa Timur
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Pelaku diduga membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas untuk dijual kembali di Palangka Raya.
"Pelaku menjual pupuk tersebut dengan metode pembeli datang langsung ke rumahnya," ujar Erlan, Minggu (15/12/2024).
Baca juga : MUI Tegaskan Gerakan Boikot Produk Israel untuk Dukung Palestina
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi petani dan mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso menambahkan, pelaku menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp255.000 per karung (50 kg).