JT - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus yang diperkirakan dapat mengancam nyawa 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama bulan Oktober tahun ini.
Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia, Diresmikan 26 Februari
"Total tersangka ada 29 orang yang merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi, termasuk Polri, TNI, dan Bea & Cukai," kata Marthinus dalam kegiatan pemusnahan di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu sebanyak 86.303,38 gram
- Heroin 2.408 gram
Baca juga : PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan KA Tambahan untuk Libur Idul Adha 2024
Bagikan