"Kita lihat lokasinya, kalau memang tidak ada JPO dan diperlukan zebra cross, maka kita lakukan," ungkap Heru.
Baca juga : Kasatpol PP DKI: Pemasangan atribut parpol harus kantongi izin
Ia menjelaskan bahwa tidak semua lokasi ramai dapat dibangun JPO, karena hal tersebut memerlukan kajian dan evaluasi yang lebih mendalam dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, zebra cross dan lampu merah dianggap lebih efisien sebagai fasilitas penyeberangan di jalan.
"Kalau dia tidak mau melalui JPO dan perlu adanya zebra cross, maka kita lakukan," tambahnya.
Heru berharap dengan adanya fasilitas penyeberangan seperti JPO dan zebra cross, dapat mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik.
Baca juga : Jakarta Pusat Luncurkan SAOS WASABI untuk Meningkatkan Layanan Sosial Melalui Aplikasi WhatsApp
"Karena kalau dia memudahkan menyeberang, maka 'gateway' transportasi akan jadi lebih cepat," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki sekitar 300 kilometer area pedestrian yang terintegrasi dengan layanan transportasi umum seperti KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta, untuk memudahkan mobilitas pejalan kaki.