JT – Kepolisian mengungkapkan total kerugian akibat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik beberapa operator seluler di Indonesia mencapai Rp120 miliar. Kerugian tersebut ditimbulkan oleh aksi komplotan pencuri yang berhasil mengambil ratusan modul BTS di beberapa lokasi.
"Kerugian total akibat pencurian modul BTS mencapai Rp120 miliar, karena satu modul ini bernilai sekitar Rp90 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Baca juga : MRT Jakarta Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Kerugian tersebut diakibatkan oleh lima orang tersangka yang telah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Jakarta Pusat. Kelima tersangka tersebut berinisial MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).
Susatyo menjelaskan, salah satu tersangka utama, MJ, berperan sebagai pelaku lapangan yang melakukan pencurian dengan menyamar sebagai teknisi dari PT Telkomsel. MJ mengenakan rompi teknisi, helm proyek, serta membawa surat tugas kerja palsu dan fotokopi KTP untuk meyakinkan pihak keamanan.
"Tersangka MJ menggunakan obeng dan tang untuk membuka kunci dan boks penyimpan modul BTS. Setelah modul diambil, ia memasukkannya ke dalam tas," ujar Susatyo.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat Sumbangkan 52 Hewan Kurban dalam Perayaan Idul Adha
Barang curian berupa modul BTS kemudian dijual kepada seorang penadah bernama SJ alias J, yang diketahui berkewarganegaraan China. SJ membeli modul-modul tersebut dari MJ dengan harga sekitar Rp5,9 juta per modul. Transaksi dilakukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan uang ditransfer ke rekening MJ.
Polisi berhasil menangkap MJ pada 1 September 2024 di Kenari, Jakarta Pusat. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan empat tersangka lainnya, yakni RCH, AL, TY, dan AB, yang ditangkap di berbagai lokasi di Tangerang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.