JT – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan, Andi Maulana, mengungkapkan bahwa terdapat empat potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2024 di wilayah Jakarta Selatan.
Potensi pelanggaran tersebut mencakup masa kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Petakan TPS dan Luncurkan Tahapan Pilgub
"Di masa kampanye, masa tenang, serta pungut dan hitung, potensi pelanggaran harus diwaspadai," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10).
Andi menekankan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah ditempatkan di setiap wilayah memiliki peran penting dalam mengantisipasi dan menangani pelanggaran. Panwascam, sebagai ujung tombak pengawasan, langsung berhadapan dengan proses penyelenggaraan dan petugas lainnya di tingkat kecamatan.
"Panwascam memegang peran strategis karena mereka menjadi pintu masuk penting dalam menentukan apakah suatu laporan merupakan pelanggaran atau tidak," tambahnya.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Berikan Rekomendasi ke Pemprov soal Pelangaran Kampanye Gibran
Dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3. * * *