JT – Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus mengembangkan peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan mengacu pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan yang diberikan Posyandu kepada masyarakat.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Permendagri tersebut, peran Posyandu tidak lagi hanya fokus pada pelayanan kesehatan, tetapi berkembang menjadi pemenuhan enam kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga : DKI Jakarta Siagakan 25 Psikolog di Puskesmas dan RSUD untuk Tangani Kesehatan Mental
"Posyandu kini melayani enam SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial," ujar Dhany pada peluncuran proyek percontohan Posyandu enam bidang SPM di RPTRA Melati 3, Kemayoran, Jumat (11/10).
Dhany menegaskan, pengembangan peran Posyandu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dasar di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.
"Ini adalah upaya agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara lebih optimal," tambahnya.
Baca juga : Pinjol Ilegal Menjadi Momok, Syarief Hasan Minta OJK Berhati-hati dalam Pencabutan Moratorium
Sebagai tindak lanjut dari perubahan ini, akan dilakukan evaluasi untuk menyelaraskan peran Posyandu dengan kebijakan lainnya. Selain itu, aturan turunan di tingkat daerah juga akan disusun guna menyempurnakan layanan Posyandu ke depannya.
Ketua Tim Penggerak PKK Jakarta Pusat, Ucu Jamilah, optimis bahwa pengembangan Posyandu dengan enam bidang SPM ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.