JT – Keluarga Vadel Alfajar Bajideh (VAB) resmi melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Laporan ini dibuat setelah pihak keluarga merasa tersinggung dengan pernyataan Nikita yang diduga berisi penghinaan fisik dan kalimat yang tidak pantas, termasuk menyebut keluarga korban sebagai "keluarga miskin." Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10).
Baca juga : Satpol PP Jakarta Timur Jaring 18 PMKS di Kecamatan Duren Sawit dan Pulogadung
"Pelaku menghina korban melalui unggahan Instagram. Setelah dilihat oleh korban, ditemukan kata-kata yang tidak pantas seperti penghinaan terhadap fisik dan menyebut keluarga miskin," kata AKP Nurma Dewi.
Menurut AKP Nurma, unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka di Instagram, sehingga dapat diakses oleh publik secara luas. Ia menegaskan bahwa kalimat yang dilontarkan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan keluarga korban.
"Unggahan di IG tersebut dipublikasikan secara umum oleh pelaku, dan kalimat-kalimat yang dilontarkan tidak benar serta melukai perasaan keluarga korban," jelasnya.
Baca juga : Masjid Istiqlal Sediakan Parkir untuk Umat Kristiani saat Jumat Agung
Keluarga Vadel yang merasa nama baiknya tercemar langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 7 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita Mirzani diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, Nikita terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.