DECEMBER 9, 2022
TERKINI

LPPOM MUI Tekankan Pentingnya Sertifikat Halal untuk Retailer Jasa

post-img
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati saat wawancara cegat Media Gathering di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Asep Firmansyah)

JT - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa pelaku jasa retailer wajib memiliki sertifikat halal agar konsumen Muslim mendapatkan jaminan kehalalan produk.

"Prinsip sertifikasi halal retailer adalah sertifikasi terhadap jasa, bukan produk. Jasa ini harus bisa memberikan jaminan bahwa produk yang ditangani tetap dalam kondisi halal, tidak terkontaminasi produk-produk nonhalal," jelas Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, pada Kamis.

Baca juga : Kemen ESDM Sepakat Berikan Stiker pada Rumah Pengguna Listrik Subsidi

Muti menyatakan bahwa sertifikat halal untuk jasa retailer memberikan persepsi yang beragam di masyarakat. Sebagian memahami bahwa sertifikasi halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak menjamin seluruh produk yang dijual telah dipastikan halal. Sebaliknya, ada yang beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menandakan kehalalan seluruh produk yang tersedia. Menurutnya, ini merupakan kesalahpahaman yang perlu diperbaiki.

Dia menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memisahkan fasilitas antara produk halal dan haram.

"Sertifikasi halal jasa retailer mencakup proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminasi bahan/produk halal," lanjutnya.

Baca juga : Kemenag Buka Program Beasiswa Non-Degree untuk Santri Kuliah di Luar Negeri

Ruang lingkup sertifikasi mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan, penyimpanan, dan pemajangan. Ini berarti seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen.

Muti menjelaskan bahwa produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar. Ada tiga kategori produk yang memerlukan penanganan berbeda:


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart