JT – Pemerintah tengah merencanakan revisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan menyesuaikan nilai manfaatnya berdasarkan program Kartu Prakerja. Rencana ini akan meningkatkan insentif pelatihan yang diterima pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami meminta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Saat ini, insentif pelatihan Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP masih lebih rendah. Jadi, JKP akan dinaikkan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Baca juga : Putusan Vonis Bebas Fathia dan Haris Azhar Menjadi Penyemangat Hak Kebebasan Berpendapat
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, yang mencakup tiga jenis manfaat: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan kerja tersebut berbasis kompetensi, diselenggarakan baik secara daring maupun luring.
Pemerintah juga memastikan bahwa manfaat pelatihan ini dapat diakses melalui integrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta JKP diharuskan melaporkan hasil pelatihan maksimal tujuh hari kerja setelah menyelesaikannya.
Rencana revisi ini bukan kali pertama diutarakan. Airlangga sebelumnya menyampaikan wacana serupa setelah Sidang Kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat (13/9). Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa biaya pelatihan kerja JKP akan ditingkatkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.
Baca juga : Pemkab Bekasi Turun Tangan Atasi Kekeringan, Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
Selain kenaikan insentif pelatihan, cakupan penerima JKP juga akan diperluas untuk mencakup pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Manfaat uang tunai yang sebelumnya diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya, akan direvisi menjadi 45 persen dari gaji selama enam bulan penuh.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan aturan revisi tersebut, termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memperkuat kebijakan JKP ini ke depannya. * * *