JT – Polisi mengevakuasi pimpinan Pondok Pesantren Al-Qonaah berinisial S (52) dan seorang guru, MH (29), di Kabupaten Bekasi, Jumat malam (27/9), setelah keduanya diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengatakan bahwa evakuasi dilakukan setelah sekitar 300 orang massa mendatangi pesantren untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kasus tersebut.
Baca juga : Rumah Ambruk Akibat Gempa Susulan di Sukabumi, Penghuni Selamat
"Kami evakuasi untuk menghindari tindakan anarkis dari massa yang semakin banyak," kata Sutrisno dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9).
Sebanyak 20 personel dikerahkan untuk mengamankan situasi, dengan dukungan tokoh masyarakat, termasuk Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang berusaha menenangkan warga.
Kerumunan massa semakin besar hingga pukul 19.00 WIB, saat Kasat Samapta AKBP J. Sihombing dan Kasat Intel Kompol Victor Berliyantho turut memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Baca juga : PT KAI Gandeng Kejati Jateng untuk Selesaikan Permasalahan Aset
Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang, pada pukul 21.00 WIB polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku, S dan MH, ke Polres Metro Bekasi dengan pengawalan ketat oleh Unit Reskrim dan Tim Samapta Presisi.
"Keduanya kini berada di Polres Metro Bekasi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan pencabulan ini," ujar Sutrisno.