JAKARTA TERKINI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa keputusan terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan DPRD yang terhormat. Saya belum membaca berita-berita terkait hal ini," kata Heru saat ditemui di RSUD Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga : PKK dan Posyandu Perkuat Kualitas Kesehatan di Jakarta
Ketika ditanya mengenai kesiapan dirinya jika masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga terpilihnya gubernur definitif, Heru belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Saya belum melihat berita soal usulan nama saya. Kita lihat nanti ya," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga terpilihnya gubernur definitif.
Baca juga : BPS Catat Inflasi Jakarta capai 0,37 persen pada Maret 2024 dipicu harga beras
"Menurut saya, Pak Heru Budi ini banyak prestasinya. Jadi, wajar jika Presiden RI memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Mujiyono di Jakarta, Jumat (6/9).
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Ia mulai menjabat sejak 17 Oktober 2022.