JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, menegaskan bahwa warga harus patuh pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penempelan stiker calon legislatif (caleg) sebagai bentuk kampanye di transportasi umum seperti TransJakarta.
"Ikut serta dalam transportasi publik yang secara resmi dimiliki oleh Pemprov DKI atau pusat, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
Baca juga : Mahfud Akan Menyerahkan Surat Pengunduran Diri Langsung kepada Jokowi
Ismail menyatakan bahwa warga yang mendukung calon tertentu juga harus memahami aturan, khususnya larangan yang dikeluarkan oleh KPU. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Namun, Pasal 31 ayat (2) melarang penempelan stiker sebagai bahan kampanye di tempat umum, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, gedung/fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.
Ismail menekankan bahwa area transportasi umum, mulai dari bus, kereta, dan sejenisnya, seharusnya dianggap sebagai area netral. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa penempelan stiker di transportasi umum dapat mengganggu keindahan dan aspek estetika, yang dapat menyebabkan kekumuhan.
Baca juga : Bawaslu Karawang Minta Perekrutan KPPS Dilakukan Secara Terbuka
"Dalam hal estetika, kita harus berkomitmen untuk tetap menjaga keindahan dan mencegah timbulnya kekumuhan," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota.