DECEMBER 9, 2022
BISNIS

Indef: Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Berpotensi Bebani APBN

post-img
Ilustrasi - Sejumlah pekerja memasang alat di jaringan transmisi tenaga listrik.

JAKARTA TERKINI - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai skema power wheeling yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, skema ini dapat menambah beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang.

Abra Talattov menilai bahwa pemerintah dan DPR RI sebaiknya tidak memasukkan skema power wheeling ke dalam RUU EBET. "Pemerintah dan DPR tidak perlu menjadikan power wheeling sebagai stimulus untuk mendorong energi baru terbarukan. Skema ini berisiko membebani keuangan negara dan dapat membahayakan APBN pada periode mendatang," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Baca juga : Data BPS, Harga Beras Eceran Naik 1,43 Persen pada Agustus 2023

Dia menjelaskan bahwa skema power wheeling memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik yang diproduksinya langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi atau distribusi milik negara. Menurut Abra, risiko tambahan beban APBN dapat muncul karena adanya biaya pokok penyediaan listrik (BPP) yang lebih tinggi akibat masuknya pembangkit listrik swasta.

"Setiap masuknya 1 gigawatt (GW) pembangkit melalui power wheeling dapat menyebabkan tambahan biaya hingga Rp3,44 triliun, yang mencakup biaya take or pay dan backup cost," kata Abra.

Dia menambahkan bahwa pemerintah harus berhati-hati terhadap risiko yang ditimbulkan oleh skema ini. Dengan target tambahan pembangkit energi terbarukan mencapai 20,9 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru, di mana porsi swasta sudah mencapai 56,3 persen, pemerintah seharusnya tidak perlu menawarkan insentif tambahan melalui power wheeling.

Baca juga : ESDM Umumkan Pemenang Lelang Migas Tahap Pertama 2024, Investasi Capai 19,88 Juta Dolar AS

"Pengembangan energi baru terbarukan sebaiknya dilakukan sesuai dengan RUPTL yang telah disepakati bersama. Kementerian Keuangan harus menjadi benteng terakhir dalam menolak implementasi skema power wheeling yang berisiko merugikan negara," tambah Abra.

Dia menekankan bahwa memasukkan power wheeling dalam RUU EBET dapat berdampak langsung terhadap keuangan negara dan berpotensi mempengaruhi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat kecil.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart