JT – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa ada lembaga berwenang untuk menindak calon kepala daerah (cakada) yang melakukan safari politik sebelum masa kampanye resmi dimulai. Menurut Afif, terdapat batasan dan definisi yang ketat mengenai masa kampanye, dan lembaga yang memiliki kewenangan akan menindak pelanggaran jika apa yang dilakukan para calon dianggap sebagai kampanye.
“Kalau aktivitas dilakukan di luar masa kampanye, maka kami akan berdebat soal apakah itu kampanye atau sosialisasi. Batasan-batasan ini ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk menindak jika apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Mnokawari Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Pemula
Afif mengakui upaya sosialisasi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) meskipun mereka belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Namun, dia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami, yang pasti kami ingin Pemilu dan Pilkada ini berlangsung serentak dan meriah. Jika ada hal yang dianggap melanggar, biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan menindak," tambahnya.
Afif juga mengimbau agar tidak semua beban diurus oleh KPU. Dia meminta para paslon untuk mematuhi aturan dan tidak semua beban dilemparkan ke KPU. Dia menjelaskan bahwa jika ada aktivitas yang dianggap bagian dari kampanye, harus mengacu pada definisi dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Baca juga : Panwascam Setiabudi Sarankan Verifikator Cermat dalam Verifikasi Faktual Calon Perseorangan
“Teman-teman bisa mengecek ke Bawaslu apakah aktivitas itu masuk kategori kampanye luar jadwal atau bukan kampanye. Kami ingin publik semakin banyak yang tahu dan sadar tentang pilkada kita sehingga partisipasi akan tinggi,” ujarnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: