JAKARTA TERKINI – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pengaktifan Automatic Identification System (AIS) pada kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. AIS merupakan sistem penting dalam memantau dan mengelola lalu lintas kapal, sekaligus mendukung keselamatan serta keamanan pelayaran.
"AIS bukan sekadar alat teknologi, melainkan pilar utama dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/9).
Baca juga : Cititrans Luncurkan 10 Unit Bus AKAP Premium
Antoni menegaskan bahwa langkah penguatan pengawasan dilakukan melalui berbagai inisiatif, termasuk penyelenggaraan Seminar Nasional bertema "Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan" yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (5/9).
Pentingnya Implementasi AIS
Menurut Antoni, penggunaan AIS diwajibkan bagi kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran DJPL No 18 Tahun 2024. Sistem ini memudahkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal seperti penyelundupan, peredaran narkoba, dan illegal fishing. Selain itu, data dari AIS sangat mendukung operasi Search and Rescue (SAR) dan investigasi kecelakaan kapal, serta meningkatkan keselamatan navigasi di laut.
Baca juga : Ketum Apindo: Kebijakan PPN 12 Persen Menunjukkan Sensitivitas Pemerintah
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan AIS dan memastikan keamanan serta keselamatan pelayaran di perairan Indonesia," tambah Antoni.