JT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ghufron menyatakan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis.
Baca juga : BNN Gagalkan Peredaran Ganja ke Sumbar Seberat 624 Kg
Menurut Ghufron, KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, termasuk penggunaan jet pribadi. Dalam prosedur KPK, jika ada dugaan gratifikasi, KPK bersifat pasif dan menunggu laporan dari penyelenggara negara yang bersangkutan.
Jika terbukti ada gratifikasi di masa depan, pihak yang bersangkutan sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mengenai dugaan gratifikasi lainnya, termasuk penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron menegaskan bahwa KPK tetap mengikuti prosedur pasif dan hanya menindaklanjuti laporan dari penyelenggara negara terkait.
Baca juga : Indonesia dan Korsel Korsel Kerjasama Tingkatkan SDM Industri
Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, belakangan ini menjadi sorotan media sosial, terutama terkait dugaan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. * * *