DECEMBER 9, 2022
PEMILU

ODGJ di Jakarta Bisa Memilih Asal Ada Surat Keterangan Dokter

post-img
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari

JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemilih yang memiliki gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dengan persyaratan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan Untuk pemilih dengan disabilitas mental, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat masuk ke dalam TPS.

Baca juga : KPU Sumatera Utara Buka Rekrutmen 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

"Bisa menggunakan hak pilihnya, salah satunya adalah memiliki surat keterangan dari dokter." Pernyataan ini disampaikan dalam Media Gathering KPU DKI di Bogor pada hari Selasa.

Astri menjelaskan bahwa kondisi kesehatan pemilih dengan disabilitas mental cenderung fluktuatif, sehingga penting untuk memastikan keadaan sehat sebelum menggunakan hak suaranya. Surat keterangan kesehatan dari dokter tersebut akan menentukan apakah pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi, yang dapat mempengaruhi keputusan mereka untuk pergi ke TPS.

KPU DKI telah melakukan pemetaan pemilih disabilitas mental yang terpusat di panti-panti, dan mereka akan diberikan pendampingan saat menuju bilik suara. Selain itu, KPU juga akan mengunjungi pemilih yang sedang sakit, baik di rumah maupun di rumah sakit.

Baca juga : Ketua Bawaslu: Pernyataaan Menghina Capres Dapat Dikenai Sanksi Pidana

"Pemilih yang tidak dapat pergi ke TPS akan didatangi oleh petugas antara jam 12.00 hingga jam 13.00, yang akan didampingi oleh pengawas dan saksi," tambah Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya adalah penyandang disabilitas, termasuk 22.871 orang dengan disabilitas mental atau ODGJ. Meskipun mengalami gangguan mental, pemilih ODGJ tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara karena hak suara mereka dihitung dalam Pemilu 2024.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart