JT - Daop 6 Yogyakarta menutup dua perlintasan sebidang di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sukoharjo, Jawa Tengah, demi meningkatkan keselamatan masyarakat seiring dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari upaya Daop 6 Yogyakarta untuk meningkatkan keselamatan.
Baca juga : PMI Banda Aceh Kumpulkan 1.100 Kantong Darah Selama Safari Ramadhan
"Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan menutup perlintasan sebidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Krisbiyantoro.
Daop 6 baru-baru ini menutup perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates di Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, serta di KM 3+1/2 Dusun Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.
Hingga Agustus 2024, Daop 6 telah menutup enam perlintasan sebidang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca juga : Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor, Beroperasi 6 Bulan
"Daop 6 Yogyakarta berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, karena perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Krisbiyantoro menambahkan bahwa sebelum melakukan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.