JT - Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Pengamanan ini akan dilakukan selama periode pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa personel tersebut terdiri dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) sebanyak 669 orang dan Satuan Tugas Resor (Satgasres) sebanyak 319 orang. Pengamanan difokuskan di dua lokasi utama: di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dengan 669 personel, dan di KPU RI Menteng dengan 319 personel.
Baca juga : Bea Cukai Bekasi Musnahkan Cukai dan Miras Ilegal Senilai Rp 5,32 Milyar
"Polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan secara terpadu dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum," kata Ade Ary dalam keterangan persnya pada Selasa.
KPU DKI Jakarta telah membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada 18-27 Agustus 2024.
Posko ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar dalam daftar pemilih. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memperbaiki data diri yang salah atau kurang.
Baca juga : Kawasan Industri Kendal Serap 17.353 Tenaga Kerja pada 2024, Melampaui Target
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Pengamanan yang ketat diharapkan dapat menjaga kelancaran proses pendaftaran dan mencegah potensi gangguan. * * *