DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Draft PKPU Pilkada 2024 Diduga Bocor, Ungkap Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

post-img
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

JT - Sebuah draft terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi.

Sebuah sumber.melaporkan bahwa draft PKPU yang bocor tersebut menyebutkan dasar pembuatan PKPU ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga : Bawaslu: Teknologi OCR Sirekap Telah Diperbaiki

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada PKPU yang telah disesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan putusan MK.

"Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Baca juga : Kemenkominfo Temukan 96 Isu Hoaks Jelang Masa Kampanye

Afifuddin juga memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draft revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga perubahan aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Draft PKPU yang bocor tersebut memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 11 ayat 1. Contohnya, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.


Related Post

PEMILU

MKGR Dukung Ahmed Zaki Iskandar Maju di Pilgub DKI

PEMILU

RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Siap Terima Caleg Depresi

PEMILU

Bawaslu DKI minta Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu 2024

PEMILU

Masyarakat Diminta Ambil Peran dalam Pengawasan Pemilu 2024

PEMILU

Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu di Tangerang Dihentikan

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart